RUUptaker atau Omnibus Law yang baru-baru ini disahkan oleh DPR menuai sejumlah demo menolak RUU ini.Demo di seluruh Indonesia pecah untuk menolak RUU ini disahkan.Namun aksi demo tersebut malah mendapat respon yang tidak enak di hati Mahasiswa dan Aliansi Buruh Se-Indonesia.Mulai Presiden yang lebih memilih untuk melihat bebek daripada menemui demonstran sampai DPR yang seakan-akan buta dan tuli. Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.Lalu pasal manakah yang ingin ditolak mati-matian oleh buruh dan mahasiswa?Maka dari itu dalam artikel kali ini kita akan membahas “Mendelik Lebih Dalam RUU Ciptaker yang Menuai Kontroversi.”
Fakta menunjukkan bahwa sampai hari ini,masih banyak yang belum bisa mengakses kopi dari RUU Ciptaker ini.Termasuk beberapa politisi dan sejumlah Lembaga vital lainnya.Draft dari RUU Ciptakerja mengalami banyak perubahan jumlah halaman yang menjadikan masyarakat yang bertanya-tanya.Seperti yang dilansir dari Tempo.co , saat ingin diserahkan ke presiden, DPR mengumumkan draf finalnya berisi 1.035 halaman. Tapi hanya selang beberapa jam, terjadi perubahan ukuran kertas sehingga drafnya berubah lagi menjadi 812 halaman.Hal ini yang dicurigai masyarakat adanya pasal selundupan di dalam draft RUU Ciptaker ini.Berikut ini akan kami sajikan data mengenai apa saja pasal yang ditolak keras oleh para buruh.Melansir dari laman Suara.com yang pertama yaitu terkait dengan upah minimum.Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.Yang kedua yakni terkait dengan pesangon.Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK.Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.Yang ketiga yaitu terkait dengan penghapusan izin atau cuti. RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.Yang keempat yaitu terkait outsourcing. Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing.Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.Dan yang terakhir yaitu terkait dengan pemberian ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu. Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.Terlepas dari hoaks atau tidak,jika benar pasal tersebut adanya maka menurut saya sebagai seorang siswa SMA menilai bahwa RUU tersebut sangat berbahaya jika disahkan.dan jika dilihat dari permasalahan nomor lima,itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan juga.Jadi menurut saya RUU ini wajib ditolak.
Firstada Bhakti
Sumber gambar : https://riaunews.com/2020/10/tagar-omnibuslawsampah-hingga-dprimpostor-menggema-gegara-disahkannya-uu-cipta-kerja/
Share This :
0 comments